Kalkulator zakat adalah layanan untuk mempermudah perhitungan jumlah zakat yang harus ditunaikan oleh setiap umat muslim sesuai ketetapan syariah.
Nisab per tahun (85 gram emas)
Rp 85.685.972
Sesuai SK Ketua BAZNAS No. 13 tahun 2025
Nisab per bulan
Rp 7.140.498
Sesuai SK Ketua BAZNAS No. 13 tahun 2025
Catatan Harga Emas: Harga emas yang digunakan dalam perhitungan nisab mengikuti website BAZNAS (baznas.go.id/kalkulatorzakat). Silakan cek website BAZNAS untuk mendapatkan harga emas terkini.
Catatan: Semua perhitungan zakat menggunakan kadar 2,5% dari harta yang telah mencapai nisab dan memenuhi syarat haul (satu tahun). Nisab dihitung berdasarkan nilai 85 gram emas.
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab per bulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas.
Sumber: